berusaha dan bekerja serta yakin dengan kemampuan yang kita miliki sebenarnya lebih dari yang dimiliki orang lain
English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Jumat, 17 Februari 2012

Kementan Siap Terapkan Regulasi Pengetatan Produk Impor Hortikultura

Kementan Siap Terapkan Regulasi Pengetatan Produk Impor Hortikultura Sumber Berita : Departemen Pertanian

Jakarta – Kementerian Pertanian akan tetap menerapkan regulasi pengetatan produk impor hortikultura pada bulan Maret mendatang. Hal ini mengingat semakin meningkatnya organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) yang tersebar ke wilayah Indonesia. ”Dalam dua tahun terakhir dideteksi 15 OPTK eksotik yang dapat mengancam Sumber Daya Alam pertanian Indonesia dan jika sudah menyebar akan sulit untuk dibasmi,” kata Menteri Pertanian Dr. Ir. Suswono, MMA yang didampingi oleh Kepala Badan Karantina Ir. Banun Harpini,MSc, Dirjen Hortikultura, Dr.Ir.Hasanuddin Ibrahim,Sp.I dan Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Dr. Ir. Zaenal Bahruddin, MSc pada acara jumpa pers di Jakarta, Senin (6/2).
Lebih lanjut dikatakan Mentan bahwa sebagian besar OPTK tersebut dimasukkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, karena itu penutupan pelabuhan Tanjung Priok sebagai salah satu pintu masuk importansi hortikultura cukup beralasan. ”Selain itu, instalasi karantina tumbuhan (permanen) belum tersedia di Tanjung Priok sehingga media pembawa OPTK diangkut dan tersebar ke seluruh tempat penampungan di Jakarta dan Jawa Barat sebelum proses karantina selesai,” jelas Mentan.

Tidak Melanggar WTO
Kepala Badan Karantina Pertanian, menambahkan bahwa volume arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok sangat padat dan over load dimana setiap hari terjadi sekitar 1000 – 1500 kontainer. Padahal layanan karantina memerlukan waktu antara 3- 4 hari sehingga perlu dialihkan ke tempat yang lebih longgar tetapi mempunyai dukungan fasilitas pelabuhan yang memadai. 


Sementara itu, menanggapi keberatan United States Development of Agriculture (Departemen Pertanian Amerika Serikat) dan para importir atas regulasi perkarantinaan, khususnya penutupan Pelabuhan Tanjung Priok, Mentan menjelaskan bahwa regulasi perkarantinaan tersebut tidak melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO). "Indonesia tidak melarang negara manapun melakukan ekspor hortikultura ke Indonesia, jadi aturan ini berlaku sama bagi semua negara," ujar Mentan. 
Mentan mencontohkan langkah karantina Australia yang selama 6 tahun mencekal ekspor manggis Indonesia karena dinilai tidak memenuhi syarat perkarantinaan, khususnya berkenaan keamanan pangan. Padahal di beberapa negara seperti China, Hongkong, dan Singapura, ekspor manggis tidak mengalami penolakan. "Kalau Australia bisa, kenapa kita tidak dapat melakukan hal yang sama demi melindungi petani dan konsumen," kata Mentan Sementara itu, Kepala Badan Karantina Ir. Banun Harpini MSc, menerangkan bahwa pengetatan sistem perkarantinaan dengan menutup Pelabuhan Tanjung Priok sudah berdasarkan analisis risiko, baik sarana infrastruktur maupun risiko penyakit eksotis yang dibawa komoditas impor hortikulutra dan penerapannya berlaku kepada semua negara. "Kita tidak melakukan diskriminasi untuk menerapkan standar sesuai perundang-undangan pangan yang ada," katanya sehingga mekanisme karantina merupakan instrumen yang diperbolehkan oleh WTO. 
Dalam ketentuannya, setiap negara wajib mengatur produk pangannya untuk diproteksi berdasarkan level tertentu. Termasuk di antaranya, mengatur tempat pemasukan (bandara dan pelabuhan) produk impor. Menurutnya, mekanisme itu sudah sesuai amanah Pasal 1, UU 16 Tahun 1992 Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Sumber: Biro Umum dan Humas Deptan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Monggo diisi yaw...

Glitter Words
[Glitterfy.com - *Glitter Words*]